Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun 2025, sesuai dengan Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio N. Kacaribu, menyampaikan bahwa penerapan perpajakan global bertujuan untuk menjaga hak pemajakan Indonesia dari pengambilalihan negara lain.
"Mulai tahun 2024, semua negara, dengan mayoritas pada tahun 2025, akan mengimplementasikan pajak minimum ini, termasuk Indonesia," ungkapnya pada Jumat (4/10).
Baca Juga: Terdampak Pajak Minimum Global, Pemerintah Revisi Tax Holiday untuk Pengusaha
Dalam upaya tersebut, pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian sistem perpajakan untuk menyeimbangkan antara menarik investasi asing dan memastikan keadilan pajak, termasuk pemberian insentif pembebasan pajak atau tax holiday.
Seluruh negara juga tengah menyesuaikan insentif pajak agar sejalan dengan tarif efektif pajak minimum global.
Tarif pajak minimum global yang tertuang dalam Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global OECD ini membatasi persaingan pajak dengan menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%.
Kebijakan ini akan berlaku bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta. Jika tarif efektif pajak yang dibayarkan perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi kurang dari 15%, maka yurisdiksi tempat Ultimate Parent Entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global 15% di 2025
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, sebelumnya menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global dapat memberikan penerimaan pajak yang signifikan bagi Indonesia.
"Berdasarkan analisis, penerapan pajak minimum global diperkirakan dapat menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, terutama melalui pajak tambahan minimum domestik yang memenuhi syarat," ujarnya dalam International Tax Forum 2024, pada Selasa (24/9).
Selain pajak minimum global, terdapat juga ketentuan lain dalam Pilar Dua, yaitu Subject to Tax Rules (STTR). Pada 19 September, Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lainnya.
Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan
STTR memungkinkan suatu negara mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa, yang dibayarkan ke negara mitra dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan syarat negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9%.
Namun, STTR hanya berlaku untuk pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta dalam satu tahun pajak. Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah margin 8,5% (mark-up threshold).
Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk meratifikasi MLI STTR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News