Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Panitia khusus pemilu presiden yang diwacanakan akan dibentuk oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Koalisi Merah Putih tidak akan bisa mengubah hasil pilpres. Pansus hanya akan mengevaluasi kinerja dari para penyelenggara pemilu.
Koalisi Merah Putih merupakan koalisi tujuh partai politik yang mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ketujuh partai itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Bulan Bintang.
”Yang bisa mengubah hasil pilpres hanya Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian yang bisa memberikan sanksi kepada para penyelenggara pemilu, jika ditemukan pelanggaran selama pemilu presiden, hanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, Senin (4/8), di Jakarta.
Adapun pansus pilpres hanya akan mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu selama pilpres. Evaluasi dilakukan untuk mencegah kesalahan-kesalahan yang terjadi selama pilpres agar tidak terulang kembali pada pemilu-pemilu selanjutnya.
”Pembentukan pansus itu merupakan hak dari anggota DPR untuk mengawasi dan menanyakan pelanggaran yang terjadi selama pilpres,” katanya.
Namun, hingga kini pembicaraan di internal DPR soal pembentukan pansus pilpres itu belum ada. Pembicaraan ini mungkin akan dilakukan seusai masa reses DPR. DPR akan kembali bersidang mulai 14 Agustus.
Meski demikian, Khatibul menilai pansus pilpres perlu untuk dibentuk. Pasalnya, banyak kesalahan yang terjadi selama pemilu legislatif terulang kembali di pemilu presiden. Salah satunya adalah pembukaan kotak-kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Seharusnya pembukaan kotak suara tidak lagi boleh dilakukan kecuali berdasarkan perintah dari MK.
KPU membuka kotak-kotak suara itu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen sebagai bahan persiapan gugatan perselisihan hasil pemilu di MK.
Tidak mendesak
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR Saleh Husin menilai pansus pilpres tidak mendesak untuk dibentuk. "Kesalahan-kesalahan selama pilpres memang ada, tetapi hal itu tidak perlu sampai membentuk pansus. Kesalahan itu cukup dikoreksi atau digugat saat proses rekapitulasi di setiap jenjang atau tingkatan pemilu," ujar dia.
Selain itu, menurut Saleh, DPR juga masih memiliki pekerjaan yang lebih mendesak untuk dituntaskan, yaitu penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015. Ini harus bisa dituntaskan sebelum masa jabatan anggota DPR yang sekarang berakhir pada September mendatang.
"Untuk membahas hal ini, waktu kami hanya 1,5 bulan. Jadi, lebih baik memprioritaskan penyusunan anggaran ini karena dampaknya lebih besar buat rakyat Indonesia daripada menghabiskan pikiran membentuk pansus pilpres yang hanya untuk kepentingan sekelompok orang saja," tutur Saleh.
Pansus pilpres merupakan salah satu cara tim Prabowo-Hatta untuk membuktikan apa yang mereka sebut sebagai kecurangan selama pilpres.
Selain rencana membentuk pansus pilpres, tim Prabowo-Hatta juga telah mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK. Mereka juga melaporkan kecurangan selama pilpres ke DKPP, kepolisian, dan pengadilan tata usaha negara. (A Ponco Anggoro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News