CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar


Rabu, 26 November 2025 / 17:19 WIB
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tidak Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar
ILUSTRASI. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan kata sambutan pada acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2024).  Tribunnews/Jeprima. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan dirinya tidak bisa diberhentikan melalui surat edaran, kecuali melalui forum muktamar.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan dirinya tidak bisa diberhentikan melalui surat edaran, kecuali melalui forum muktamar. 

Gus Yahya menyampaikan itu usai beredar surat edaran yang menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU, dan posisinya digantikan oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. 

"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali (lewat) muktamar," tegas Gus Yahya di Jakarta, melansir Kompas TV, Rabu (26/11/2025). 

Baca Juga: Rapat Harian Syuriyah PBNU Berhentikan Gus Yahya dari Bangku Ketua Umum Hari Ini

Ia juga menegaskan menolak permintaan mundur yang sebelumnya menjadi salah satu keputusan yang tertuang dalam risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.

"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak akan bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga: Menteri ESDM hingga KKP Merapat ke Istana, Ada Apa?

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/17120011/gus-yahya-saya-tidak-bisa-diberhentikan-kecuali-lewat-muktamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×