Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum PBNU, efektif mulai Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada tanggal 20 November 2025 di Jakarta. Pemberhentian ini didasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.
Hal ini sebagaimana bunyi surat edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar tertanggal 25 November 2025.
Dijelaskan bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Baca Juga: Beredar Surat Gus Yahya Tidak Lagi Menjabat Sebagai Ketum PBNU per 26 November 2025
Dengan demikian, maka diklum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Di samping itu, konsekuensi dari keputusan ini menyebut Gus Yahya terhitung mulai hari ini tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selain itu, disebutkan pula selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU, sesuai dengan mekanisme organisasi.
Baca Juga: Kisruh PBNU Kian Memanas, Eks Wakil Ketua Bilang Begini
PBNU mengumumkan bahwa langkah selanjutnya adalah segera menggelar Rapat Pleno untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan NU yang mengatur tentang pemberhentian fungsionaris dan pergantian antar waktu.
"KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap kaputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," tambah surat tersebut.
Selanjutnya: Gili Trawangan: Destinasi Marine Tourism Terbaik untuk Pecinta Laut
Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













