kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Gula rafinasi impor harus dijual lewat lelang


Rabu, 29 Maret 2017 / 11:58 WIB
Gula rafinasi impor harus dijual lewat lelang


Reporter: Herlina KD, Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan membatasi perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor. Ke depan, perdagangan GKR impor hanya boleh dilakukan lewat pasar lelang komoditas. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas bertujuan memotong rantai distribusi GKR impor. Selain itu juga untuk menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga gula nasional dan menyamakan hak bagi industri besar dan kecil untuk mengakses gula rafinasi. "Dengan mekanisme pasar lelang diharapkan harga di tingkat industri makanan dan minuman lebih terjangkau," ujarnya, Jumat (24/3).

Kewajiban penjualan GKR impor di pasar lelang gula rafinasi ini berlaku 90 hari sejak Permendag No 16/ 2017 diundangkan 17 Maret 2017. Artinya, kewajiban lelang GKR impor efektif berlaku pertengahan Juni 2017. Tapi, industri pengguna gula mentah dan GKR dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang hasil produksinya diekspor dikecualikan dari aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×