kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gula rafinasi impor harus dijual lewat lelang


Rabu, 29 Maret 2017 / 11:58 WIB
Gula rafinasi impor harus dijual lewat lelang


Reporter: Herlina KD, Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan membatasi perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor. Ke depan, perdagangan GKR impor hanya boleh dilakukan lewat pasar lelang komoditas. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, perdagangan GKR lewat pasar lelang komoditas bertujuan memotong rantai distribusi GKR impor. Selain itu juga untuk menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga gula nasional dan menyamakan hak bagi industri besar dan kecil untuk mengakses gula rafinasi. "Dengan mekanisme pasar lelang diharapkan harga di tingkat industri makanan dan minuman lebih terjangkau," ujarnya, Jumat (24/3).

Kewajiban penjualan GKR impor di pasar lelang gula rafinasi ini berlaku 90 hari sejak Permendag No 16/ 2017 diundangkan 17 Maret 2017. Artinya, kewajiban lelang GKR impor efektif berlaku pertengahan Juni 2017. Tapi, industri pengguna gula mentah dan GKR dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang hasil produksinya diekspor dikecualikan dari aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×