Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution pusing menghadapi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta. Adnan mengatakan perbaikan berkas permohonan tidak saja menambah ketebalan berkas 50 halaman, melainkan juga materi gugatan sengketa Pilpres.
Adanya materi baru yang diajukan kubu Prabowo - Hatta di luar berkas yang disidangkan Rabu (6/8), membuat tim kuasa hukum KPU kelabakan, tidak siap. "Kami belum siap secara tertulis karena waktu.
"Secara lisan kami siap. Kami keberatan dengan penambahan pihak pemohon ternyata materi baru. Itu tidak hanya mempersulit tapi tidak adil bagi kami. Kami mohon minta waktu tambahan," ujar Adnan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Menurut Adnan, perbaikan yang disampaikan Prabowo-Hatta ternyata tidak hanya dalam tata bahasa atau redaksional. Parahnya lagi, kata Adnan, permohonan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Permohonannya bukan hanya sekadar kata-kata redaksi saja tapi penambahan materi banyak sekali. Misalnya penjelasan mereka tentang bagaimana yang dianggap mereka pelanggaran di berbagai daerah begitu banyak dari Aceh sampai Papua padahal itu hal yang baru buat kami. Kami perlu waktu mencek benar tidak itu terjadi di daerah-dearah," ujar Adnan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang perdana pengajuan gugatan Rabu lalu, sembilan hakim konstitusi, semuanya memberi nasihat kepada tim Prabowo - Hatta agar memperbaiki permohonananya.
Kamis lalu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta kemudian menyerahkan berkas perbaikan. Jumlah ketebalan berkas pun bertambah 50 halamna, sebelumnya 146 halaman menjadi 196 halaman.
Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, menyindir tim Prabowo-Hatta mengenai materi permohonan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Trimedya, sidang di MK adalah menyangkut soal kuantitas, bukan kualitas. Pernyataan tersebut disampaikan Tri mengenai permohonan Prabowo-Hatta yang dinilainya tidak ada bukti-bukti.
"Dalil yang diajukan tidak cukup kuat, mereka mengklaim ada kecurangan suara tapi dia tidak membuktikan di mana dan seperti apa kecurangannya. Mereka banyak bicara kualitatif bukan kuantitatif, padahal sengketa di MK harus kuantitatif," ujar Trimedya ditemui saat jeda sidang di MK, Jakarta, Jumat.
Trimedya mencontohkan mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dipersoalkan Prabowo-Hatta. Bawaslu telah memberikan penjelasan, pengambilan formulir A5 di dalam kotak suara boleh sepanjang ada pengawasan dari Bawaslu.
Tri juga mengkritisi hasil rekapitulasi suara penghitungan perolehan suara Pemilu versi Prabowo-Hatta. Dalam persidangan kemarin, Tim Prabowo-Hatta menyebutkan hasil Pemilu dimenangkan pasangan calon nomor urut satu yakni 67.139.153 suara sementara pasangan calon nomor urut dua 66.435.124 suara. "Itu bagaimana caranya, dan daerah mana saja kan tidak bisa dijelaskan," ujar Trimedya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif seperti yang dipersoalkan Prabowo-Hatta, Trimedya mengatakan itu sudah dijawab oleh pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu kan melibatkan semua aparat, sistematis dirancang dari awal, masif (yaitu) banyak (kecurangan) dilakukan, lalu kriteria itu tidak terpenuhi. Itu sudah sangat baik dijelaskan termohon jadi dijamin pula dari Bawaslu tidak ada terstruktur, sistematis dan masif. jadi kita lihat aja," ujarnya.
Masih terkait persidangan di MK, polisi meningkatkan pengamanan jalannya sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden hari kedua di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamanan dilakukan sampai tiga lapis dan dibentengi kawat berduri.
"Keamanan memang lebih diperketat, penjagaan dengan menggunakan pagar kawat berduri. Prinsipnya ring satu, ring dua dan ring tiga," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno.
Dwi melanjutkan meski lebih memperketat keamanan, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan. "Prinsipnya kami kedepankan persuasif. Mereka (pengunjuk rasa) datang tidak untuk merusak, tapi kami mengantisipasi saja. Misalnya mereka masuk ke ruangan hakim dan lainnya," kata Dwi.
Dwi menambahkan kondisi sidang di MK atas gugatan capres-cawapres, mantan Komandan Jenderal Kopassus Prabowo Subianto - mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta, dan kota Jakarta masih kondusif. Polri menurunkan sekitar 2.000 personel untuk mengawal keamanan di Gedung MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News