kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

MK skors tiga jam sidang gugatan Prabowo-Hatta


Jumat, 08 Agustus 2014 / 11:39 WIB
MK skors tiga jam sidang gugatan Prabowo-Hatta
ILUSTRASI. 4 Teh yang Bermanfaat untuk Mengatasi Jerawat Secara Alami.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang kedua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8), diskors selama tiga jam. Skors dilakukan karena bertepatan dengan waktu shalat Jumat dan jam makan siang.

"Dengan ini, sidang diskors sampai pikul 14.00 WIB," kata ketua majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Hamdan mengetuk palu pada pukul 11.02 WIB atau setelah sidang kedua ini berlangsung sekitar dua jam. Dalam dua jam itu, MK memberi kesempatan kepada kubu pemohon (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), tergugat (KPU), dan pihak terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla) untuk memberikan pernyataannya.

Sementara di luar gedung MK, massa pendukung Prabowo-Hatta kembali melakukan aksi unjuk rasa. Ribuan polisi mengamankan unjuk rasa tersebut.

Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, Jokowi-JK dinilai memperoleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×