kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Panda Restaurant gugat Komisi Banding Ditjen KI


Rabu, 12 April 2017 / 15:37 WIB
Panda Restaurant gugat Komisi Banding Ditjen KI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan makanan cepat saji asal AS, Panda Restaurant Group Inc mengajukan gugatan terhadap Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan itu didasari dengan Ditjen KI yang telah menolak permohonan pendaftaran merek Panda Express di Indonesia. Lewat kuasa hukumnya Prudence Jahja dari kantor hukum Januar dan Jahja menjelaskan, Panda Restaurant awalnya mengajukan pendaftaran merek Panda Express itu pada 20 Februari 2013 di kelas 29.

Tapi kemudian permohonan itu ditolak 2 Februari 2016 dengan alasan, merek Panda Express memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Panda milik pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Sehingga dapat menimbulkan kesan adanya persamaaan baik secara visual, konseptual, maupun bunyi ucapan yang dapat mengecoh konsumen. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat UU No. 15/2001 tentang Merek.

"Dengan penolakan itu kami pun telah mengajukan banding administratif kepada Ditjen KI tapi hal itu tetap ditolak," kata Prudence yang dikutip dalam berkas, Rabu (12/4).

Padahal, lanjutnya, pihaknya merupakan pendaftar merek yang memiliki itikad baik. Informasi saja, Panda Restaurant merupakan perusahaan yang membawahi restoran Panda Express, penyedia makanan dan minuman terbesar yang bergerak di industri restoran makanan Asia sejak 1983 di California, AS.

Terlebih merek Panda Express telah terdaftar di berbagai negara seperti, India, Australia, Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa. Sehingga menurutnya, merek tersebut merupakan merek terkenal.

Prudence juga bilang, Ditjen KI seharusnya dalam menentukan ada tidaknya persamaan pada merek satu dengan yang lain harus diperhatikan secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang utuh, tanpa memisahkan bagian-bagian dari merek-merek tersebut.

Dengan demikian jelas, pihaknya menolak jika dikatakan merek Panda Express memiliki kesamaan dengan merek Panda yang telah terdaftar terlebih dahulu. Sebab, terdapat perbedaan yang signifikan khususnya secara visual, pengucapan, penulisan dan arti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×