kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Dextam Contractors Digugat Super Bangunan


Rabu, 04 November 2009 / 16:38 WIB
Dextam Contractors Digugat Super Bangunan


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Kesal oleh karena tidak kunjung dilunasinya pembayaran sisa pekerjaan proyek pembangunan gedung CNI di Medan. PT Super Bangunan langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut pelunasan pembayaran oleh pihak PT Dextam Contractors.

Pihak Super Bangunan dalam hal ini perusahaan yang ditunjuk oleh Dextam Contractors untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan pemasangan alumunium dan kaca ( Sheet dengan project 040313) pada proyek CNI Medan 2004. Dengan nilai pekerjaan kurang lebih sekitar Rp 568.080.000.Sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak, pembayaran terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Super Bangunan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dikerjakan.

Dalam hal ini mekanismenya pihak Dextam terlebih dulu menerima tagihan berupa invoice setiap bagian-bagian pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Namun, dalam kenyataannya pihak Super Bangunan mengaku tagihannya sampai detik ini tidak pernah dibayar oleh Dextam.

"Pihak Dextam tidak mau membayar dan setiap kali ditagih tidak pernah memberikan respon atau memberikan klarifikasi. Maka wajar jika pihak Dextam telah melakukan wanprestasi," kata Widhi Wicaksono, kuasa hukum PT Super Bangunan, Rabu (4/11).

Melalui gugatan ini, pihak Super Bangunan menuntut segera dilunasinya pembayaran atas pekerjaan sebesar Rp 58.407.480 dengan disertai bunga sebesar 2% per bulan dari pokok nilai tagihan atau invoice terhitung sejak jatuh tempo tagihan. Disamping itu, Super Bangunan juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×