kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan citizen lawsuit soal kemacetan DKI ditolak


Senin, 08 April 2013 / 15:54 WIB
Gugatan citizen lawsuit soal kemacetan DKI ditolak
ILUSTRASI. Proyeksi rupiah untuk hari ini (5/11)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan citizen lawsuit terkait kemacetan di DKI Jakarta. Majelis hakim menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjalankan kebijakan mengatasi kemacetan Jakarta. "Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, Senin (8/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang disampaikan Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda selaku penggugat tidak terbukti. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat I terbukti sudah melakukan dan melaksanakan mengatur urusan pemerintahan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Memang upaya itu belum memenuhi keinganan penggugat. Tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas," katanya. Adapun kebijakan yang telah dijalankan Pemprov sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh penggugat antara lain, penambahan dan pembangunan koridor Transjakarta koridor 8,9,10, dan 11. Memperpanjang lintasan jalur Transjakarta menjadi 110 km dan penambahan armada Transjakarta dari 107 unit menjadi 200 unit.

Soal kenaikan tarif parkir, majelis hakim juga menjelaskan Pemprov terbukti sudah menjalankan kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Zonasi Perpakiran. Selanjutnya, Ada juga Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Soal pembatasan usia kendaraan bermotor pun sudah dilakukan. Kajian kebijakan tersebut dirumuskan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Pembatasan usia kendaraan semisal untuk kendaraan besar makimal usia 10 tahun, sedang 8 tahun, dan kecil 7 tahun.

Adapun pembatasan kendaraan bermotor pibadi, Gubernur DKI Joko Widodo sudah menggagas pembatasan kendaraan lewat nomor polisi ganjil-genap. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku di seluruh jalur 3 in 1 dan jalur Transjakarta mulai pukul 06.00 wib sampai 20.00 wib.

Terkait putusan ini, Haratua D. P. Purba dari Biro Hukum Pemprov DKI menyambut baik putusan tersebut. "Putusan ini sudah benar lantaran berdasarkan bukti yang ada. Nyatanya kita sudah melaksanakan secara maksimal," ujarnya.

Sementara itu,  Yohanes Tangur, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan belum berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan ini. Ia menyatakan akan mendiskusikan putusan ini terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

Yang jelas, Yohanes mengaku kecewa atas putusan pengadilan. Ini karena kelalaian Pemprov dalam menjalankan kebijakan tidak dipertimbangkan oleh pengadilan. "Ini bukan semata Pemprov membuat kebijakan tetapi telah lalai menjalankan kebijakan itu," katanya.

Sebelumnya, penggugat melayangkan gugatan kepada Pemrov DKI (tergugat 1), DPRD (tergugat 2), dan Presiden (tergugat 3) perihal kemacetan Jakarta. Mereka menuntut para tergugat untuk segera mengatasi kemaceta DKI antar lain

a. Menambah jumlah angkutan umum yang ada saat ini; b. Menaikkan pajak kendaraan bermotor dengan sangat tinggi, baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi; c. Menaikkan tarif parkir di pinggir-pinggir jalan di DKI. Jakarta dan melarang parkir seluruh kendaraan di badan jalan.

d. Menertibkan (sterilisasi jalan) parkir liar yang ada di ruas-ruas jalan di DKI. Jakarta; e. Melarang seluruh pedagang kaki lima, untuk berjualan di trotoar atau di pinggir jalan-jalan utama di DKI. Jakarta; f. Melarang angkutan umum berhenti (ngetem) di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kecuali memang tersedia tempat yang diperuntukan untuk hal tersebut.

g. Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan usia kendaraan; dan h. Moratorium kendaraan baru di wilayah Jabodetabek selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan ke depan.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat dan Warga Kota Jakarta dalam sekurang-kurangnya 2 media cetak Nasional; 7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×