kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Gugatan Benua Indah kembali kandas


Selasa, 07 September 2010 / 15:50 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Benua Indah Grup kembali gigit jari. Gugatan terhadap Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) karena me lelang aset perusahaan kelapa sawit itu kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tak dapat menerima gugatan Benua Indah Grup. "Sudah diputuskan Rabu (1/9) lalu secara verstek dan majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan kepada KONTAN, Selasa (7/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, gugatan yang diajukan Benua Indah tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya gugatan tersebut kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Bank Mandiri selaku pihak (tergugat). "Mengacu pada yurisprudensi putusan sebelum untuk membatalkan tindakan pihak ketiga (Bank Mandiri) maka pihak ketiga itu harus diikut sertakan. Oleh karena tidak disertakan maka kurang pihak," jelasnya.

Seperti diketahui, Benua Indah Group Divisi Perkebunan terdiri dari PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah dan PT Duta Sumber Nabati, merupakan debitur macet. Nilai utang yang macet sebesar Rp 480,7 miliar ditambah Biaya Administrasi Piutang Negara sebesar 10% dari total utangnya. Untuk melunasi utang tersebut, KPKNL pun kemudian melakukan lelang aset Benua Indah Group.

Menanggapi putusan ini, Habiburokhman selaku kuasa hukum Benua Indah enggan memberikan komentar. Alasannya pihaknya belum mengetahui dan mendapat pemberitahuan soal putusan tersebut. "Kami tidak hadir dalam persidangan sehingga tidak tahu," katanya.

Sebaliknya, Kepala KPKNL Jakarta I Tavianto Nugroho menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini membuktikan gugatan Benua Indah hanya mengada-ada. "Intinya untuk menunda eksekusi dan menakuti investor," jelasnya.

Setelah putusan ini, Tavinato berharap para investor tidak ragu lagi untuk ikut lelang aset Benua Indah. "Kita akan jelaskan soal masalah hukumnya seperti apa, lalu investor bisa langsung melakukan pemeriksaan kelapangan," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan Bank Mandiri serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 untuk melelang aset Benua Indah Group pada 22 Desember 2009 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×