Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Empat perusahaan divisi perkebunan Benua Indah Group mengajukan perlawanan atas rencana PT Bank Mandiri Tbk melelang aset mereka. PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah, dan PT Duta Sumber Nabati mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (9/6).
Kuasa Hukum Benua Indah Gading Tihasti mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perlawanan atas upaya eksekusi dan pelelangan terhadap areal perkebunan sawit milik Benua Indah di Kalimantan Barat. "Gugatan perlawanan ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Bank Mandiri," katanya.
Gading mengungkapkan, perlawanan atau verzet dilayangkan karena Benua Indah menilai utang kredit macet yang diklaim Bank Mandiri sama sekali tidak berdasar. Soalnya, "Klien kami telah mengajukan permohonan restrukturisasi utang tetapi selalu ditolak," tegasnya.
Memang, Gading mengakui, Benua Indah terlambat melunasi utangnya karena ada kendala internal. Akibatnya, empat perusahaan perkebunan itu tak bisa membayar kewajiban cicilan kredit. Cuma, ia bilang, ketika krisis Bank Mandiri malah membebankan bunga yang tinggi dan denda kepada kliennya.
Agus Sudiarto, Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri menegaskan, pihaknya akan tetap melelang aset kebun sawit milik Benua Indah selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan pihak bank harus menghentikan proses eksekusi.
Bank Mandiri, Agus menegaskan, telah memulai proses lelang itu pada 14 Mei 2010 lalu. Saat ini, "Sudah ada peminat tapi belum ada penawaran," ujar dia.
Dasar lelang tersebut, menurut Agus, adalah putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bank Mandiri dan KPKNL pada Desember 2009.
Kasus ini berawal ketika Bank Mandiri menyerahkan penanganan lelang aset Benuah Indah kepada KPKNL pada 12 April 2005 lalu yang tersangkut kredit macet sebesar Rp 480,7 miliar.
Benua Indah pun mengajukan gugatan atas rencana lelang itu ke pengadilan. Cuma, majelis hakim memenangkan Bank Mandiri. Tapi, di Pengadilan Tinggi, Benua Indah keluar sebagai pemenang. Tapi di MA, KPKNL dan Bank Mandiri kembali menang. Benua Indah juga mengajukan perlawanan ke pengadilan di Jakarta dan Pontianak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News