kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.695   0,00   0,00%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

Bank Mandiri: Perlawanan Hukum Tak Halangi Penjualan Aset Benua Indah


Rabu, 09 Juni 2010 / 13:25 WIB
Bank Mandiri: Perlawanan Hukum Tak Halangi Penjualan Aset Benua Indah


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Agus Sudiarto, SPV Special Asset Management Bank Mandiri, menegaskan bahwa pihak bank akan tetap melakukan pelelangan atas aset milik pelawan, yakni Benua Indah Group, selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan pihak bank menghentikan eksekusi.

“Pelelangan itu telah kami lakukan sesuai dengan prosedur,” tegasnya pada KONTAN, Rabu (9/6).

Ia menegaskan, pihak bank telah melakukan pelelangan itu pada 14 Mei 2010 melalui pengumuman disalah satu media massa pada 13 April 2010. “Kami akan lanjutkan pelelangan atas asset BGI. Saat ini sudah ada peminat tapi belum ada penawaran,” katanya.

Upaya Bank Mandiri melego sejumlah aset perusahaan Benua Indah Group (BGI) kini mendapatkan perlawanan melalui proses hukum. Empat perusahaan yang tergagung dalam BGI rupanya tengah melakukan perlawanan hukum atas rencana tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat perusahaan pelawan itu adalah PT Suburladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah, dan PT Duta Sumber Nabati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×