kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Bank Mandiri: Perlawanan Hukum Tak Halangi Penjualan Aset Benua Indah


Rabu, 09 Juni 2010 / 13:25 WIB
Bank Mandiri: Perlawanan Hukum Tak Halangi Penjualan Aset Benua Indah


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Agus Sudiarto, SPV Special Asset Management Bank Mandiri, menegaskan bahwa pihak bank akan tetap melakukan pelelangan atas aset milik pelawan, yakni Benua Indah Group, selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan pihak bank menghentikan eksekusi.

“Pelelangan itu telah kami lakukan sesuai dengan prosedur,” tegasnya pada KONTAN, Rabu (9/6).

Ia menegaskan, pihak bank telah melakukan pelelangan itu pada 14 Mei 2010 melalui pengumuman disalah satu media massa pada 13 April 2010. “Kami akan lanjutkan pelelangan atas asset BGI. Saat ini sudah ada peminat tapi belum ada penawaran,” katanya.

Upaya Bank Mandiri melego sejumlah aset perusahaan Benua Indah Group (BGI) kini mendapatkan perlawanan melalui proses hukum. Empat perusahaan yang tergagung dalam BGI rupanya tengah melakukan perlawanan hukum atas rencana tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat perusahaan pelawan itu adalah PT Suburladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah, dan PT Duta Sumber Nabati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×