Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, Indonesia membutuhkan undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dia beralasan, krisis manajemen protokol tidak akan cukup ampuh untuk menanggulangi krisis.
"JPSK itu wajib hukumnya, tidak bisa kalau tidak ada," jelasnya seusai sidang kabinet di kantor Presiden Kamis (11/8).
Ia menambahkan, melihat situasi sekarang, memang kondisi ekonomi Indonesia belum berbahaya. Hanya saja, "Kalau sudah sampai pada tingkat yang lebih berat atau yang lebih membahayakan, pasti datang saatnya kita perlu UU JPSK," kata Darmin.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan UU JPSK memang penting, sehingga ada pembahasan di pemerintah untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU ini. "Tapi kalau (pembahasan UU JPSK) itu belum selesai, bukan berarti kita tidak bisa menyelamatkan. Jadi menurut saya jangan panik," katanya.
Asal tahu saja, pemerintah pernah mengusulkan UU JPSK ke DPR. Namun, usulan tersebut ditolak DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News