kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan DPR Bentuk Tim Kecil untuk JPSK


Rabu, 14 Juli 2010 / 18:03 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Persoalan aturan tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) perlahan mulai diselesaikan. Dalam rapat konsultasi di Istana Negara, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan itu.

Dengan begitu bisa mempercepat pembahasan aturan JPSK dan menghadirkan perangkat undang-undang yang diperlukan. "Manakala seperti tahun 2008 ada krisis perbankan, krisis ekonomi, krisis keuangan, negara ini mempunyai landasan undang-undang yang tepat," ujar Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono usai rapat konsultasi bersama DPR di Istana Negara, Rabu (14/7).

Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan undang-undang JPSK sangat diperlukan saat terjadi krisis ekonomi. "Kalau tidak ada undang-undang dan terjadi krisis orang tidak berani ambil keputusan," kata politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, salah satu materi pembahasan tim kecil yang melibatkan DPR dan pemerintah adalah undang-undang untuk mencabut Perppu JPSK yang sudah ditolak DPR. Sebab, kata Hatta, jika Perppu ditolak maka harus ada undang-undang yang mencabutnya.

Nantinya, menurut Hatta, Presiden yang akan menentukan wakil dari pemerintah yang duduk dalam tim kecil itu. "Jadi kalau ada perbedaan dituntaskan dalam tim kecil itu," terang mantan Menteri Sekretaris
Negara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×