kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemerintah dan DPR Bentuk Tim Kecil untuk JPSK


Rabu, 14 Juli 2010 / 18:03 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Persoalan aturan tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) perlahan mulai diselesaikan. Dalam rapat konsultasi di Istana Negara, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan itu.

Dengan begitu bisa mempercepat pembahasan aturan JPSK dan menghadirkan perangkat undang-undang yang diperlukan. "Manakala seperti tahun 2008 ada krisis perbankan, krisis ekonomi, krisis keuangan, negara ini mempunyai landasan undang-undang yang tepat," ujar Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono usai rapat konsultasi bersama DPR di Istana Negara, Rabu (14/7).

Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan undang-undang JPSK sangat diperlukan saat terjadi krisis ekonomi. "Kalau tidak ada undang-undang dan terjadi krisis orang tidak berani ambil keputusan," kata politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, salah satu materi pembahasan tim kecil yang melibatkan DPR dan pemerintah adalah undang-undang untuk mencabut Perppu JPSK yang sudah ditolak DPR. Sebab, kata Hatta, jika Perppu ditolak maka harus ada undang-undang yang mencabutnya.

Nantinya, menurut Hatta, Presiden yang akan menentukan wakil dari pemerintah yang duduk dalam tim kecil itu. "Jadi kalau ada perbedaan dituntaskan dalam tim kecil itu," terang mantan Menteri Sekretaris
Negara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×