Reporter: Irma Yani | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Rapat panitia kerja (Panja) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir pekan lalu memutuskan, otoritas Jasa Keuangan perlu berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementrian Keuangan sebelum undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terbentuk. Koordinasi itu berkaitan dengan keputusan pencegahan dan penanganan krisis di sektor keuangan.
Anggota Pansus OJK Harry Azhar Azis bilang, prosedur keputusan koordinas akan ditetapkan dalam forum koordinasi tersebut selama UU JPSK belum terbentuk. "Namun keputusan itu harus mendapat persetujuan DPR," katanya. Nantinya, keputusan akan diambil paling lampat dua hari setelah usul kebijakan diterima DPR.
Ia menuturkan, OJK berwenang menentukan aspek ketentuan kesehatan dan prudential seperti rasio keuangan, kualitas aset, kecukupan modal, batas maksimal pemberian kredit (BPMK) dan LDR. Selain itu juga rasio keuangan lainnya seperti posisi devisa netto, pencadangan kredit, kredit testing. Juga, ketentuan aspek kelembagaan seperti ijin pendirian bank atau jasa keuangan, pembekuan dan pencabutan ijin, pembukuan kantor cabang, kepemilikan, good corp governance, pengawasan dan pemeriksaan.
Dalam keputusan Panja pun ditetapkan, OJK harus berkonsultasi dengan BI antara lain tentang informasi keuangan bank, dana atau pinjaman luar negeri, transaksi derivatif terkait sistem pembayaran, bank kategori systematically important dan data lain non-rahasia.
Rapat Panja selanjutnya akan membahas pasal-pasal ketentuan umum dan penjelasan umum. Selain itu Panja juga akan membahas struktur orang dewan komisioner dan kelengkapannya dan tata cara pembentukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News