CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.755   26,00   0,16%
  • IDX 8.442   35,83   0,43%
  • KOMPAS100 1.169   4,27   0,37%
  • LQ45 852   3,12   0,37%
  • ISSI 295   1,21   0,41%
  • IDX30 444   1,50   0,34%
  • IDXHIDIV20 516   1,40   0,27%
  • IDX80 132   0,60   0,46%
  • IDXV30 136   0,01   0,01%
  • IDXQ30 143   0,49   0,34%

DPR Tetap Gulirkan Pencabutan Perpu JPSK


Rabu, 14 Juli 2010 / 20:39 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Meski menyepakati pembentukan tim kecil membahas Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengupayakan terbentuknya undang-undang mencabut Perppu JPSK yang ditolak tahun lalu.

Menurut wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso, jika DPR menyetujui draft RUU JPSK pemerintah yang dibahas saat ini maka ada konsekuensi besar. Sebab, kata Priyo, dalam draft JPSK itu ada klausul perlindungan semua pejabat yang berwenang tidak boleh dihukum dan dinyatakan salah ketika menjalankan tugasnya itu. "Jadi susah payah DPR membentuk pansus century itu tidak ada artinya,"kata Priyo usai rapat konsultasi DPR dan Pemerintah di Istana Negara, Rabu (14/7).

Oleh sebab itu, menurut Priyo selain membahas soal RUU JPSK versi pemerintah, tim kecil juga membahas undang-undang untuk pencabutan Perppu JPSK. "Tetapi tidak mendegradasi hasil pansus century," katanya.

Politikus partai Golkar itu menambahkan maksud pembentukan tim kecil itu lantaran selama ini ada perbedaan antara Presiden dengan DPR soal aturan yang melandasi JPSK. Tapi akhirnya menurut Priyo, ada solusi dari Presiden yang kami setujui semuanya yaitu membentuk tim kecil.

Tim kecil terdiri dari unsur pemerintah dan unsur DPR. "Saya kira nanti yang terbesar saya minta dari Komisi XI, dan dari komisi lain yang nanti akan mencoba mengkaji mencari jalan titik temu yang soft,"
terangnya.








Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×