kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Gubernur Bengkulu Tersandung Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur


Senin, 25 November 2024 / 22:19 WIB
Gubernur Bengkulu Tersandung Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu (kiri), dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk wakil gubernur Bengkulu sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.Hal ini setelah KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Dengan demikian, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. 

Hal tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka, sehubungan dengan hal tersebut, Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu.

"Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," ujar Bima dalam keterangan pers, Senin (25/11).

Baca Juga: OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

Seperti diketahui, KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu.

KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu. 

Kasus ini diduga bermula pada Juli 2024. Saat itu RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur.

Pada sekitar bulan September – Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu) menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV, dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

TS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.

SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 Miliar. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 Juta.

Baca Juga: KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan untuk Pilkada 2024

Lalu, pada Oktober 2024, FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK juga telah melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

 

Selanjutnya: Anggota Komisi IX DPR Janji kawal Rancangan Permenkes yang Atur Produk Tembakau

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Acne Spot Treatment Terbaik yang Ampuh Usir Jerawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×