kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gratis sekarang, cukai kresek berlaku 2017


Senin, 03 Oktober 2016 / 11:07 WIB
Gratis sekarang, cukai kresek berlaku 2017


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jangan keburu senang jika mulai pekan ini tak ada biaya penggantian kantong plastik di ritel modern. Sebab, mulai awal 2017, pemerintah justru akan mengenakan cukai kantong plastik (kresek) secara resmi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi bilang, Bea Cukai sebenarnya mengusulkan pengenaan cukai untuk semua jenis plastik. Namun, rencana itu akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal, pemerintah memutuskan hanya mengusulkan pengenaan cukai atas kantong plastik. Pemerintah berharap, payung hukum kebijakan tersebut bisa diterbitkan akhir tahun ini. "Tahun depan dimulai dari kemasan plastik atau kresek," tandas Heru, akhir pekan lalu.

Besaran tarif cukai untuk dikenakan pada kantong plastik akan lebih rendah dari tarif plastik berbayar saat ini, atau di bawah Rp 200 per kantong. Namun detailnya, Heru masih enggan membocorkan.

Namun Ditjen Bea dan Cukai telah menghitung, jika bisa diberlakukan sejak Januari 2017, kantong plastik akan menyumbang pemasukan cukai lumayan besar yakni hingga Rp 1,6 triliun di tahun 2017. Tambahan tersebut diharapkan bisa membantu tercapainya target penerimaan cukai APBN 2017.

Untuk diketahui, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pemerintah menargetkan penerimaan cukai Rp 156,95 triliun. Jumlah tersebut terdiri penerimaan cukai tembakau Rp 149,8 triliun, cukai makanan dan minuman mengandung etil alkohol Rp 5,4 triliun, cukai etil alkohol Rp 150 miliar, dan barang kena cukai baru sebesar Rp 1,6 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto mengatakan, untuk mengenakan cukai atas kantong kresek, pemerintah masih menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI.

Pemerintah perlu menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar kebijakan tersebut berlaku tahun depan. Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan barang kena cukai baru seharusnya bisa dilakukan mulai pekan ini.

Sebab, komisi XI memiliki waktu pembahasan lebih detail hingga pertengahan Oktober mendatang. "Jadwalnya bisa disesuaikan dengan kerangka Badan Anggaran DPR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×