Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hadi mengatakan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paket obat ini adalah bukti hasil tes PCR positif. Syarat lainnya yakni warga menjalani isolasi mandiri.
Apabila memenuhi persyaratan tersebut, warga atau keluarga diminta untuk menghubungi bidan desa atau petugas puskesmas setempat. Nantinya, paket obat akan diantar ke rumah warga yang tengah isolasi mandiri.
"Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silakan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas puskesmas," kata Hadi.
"Setelah datanya ada maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan diantar dengan pendampingan bidan desa maupun petugas-petugas Puskemas," ujar dia.
Baca Juga: BPOM keluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Pfizer, ini tingkat efikasinya
Adapun untuk tahap pertama pemerintah akan membagikan 300.000 paket obat untuk pasien Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang sedang isolasi mandiri.
Selanjutnya, pembagian paket obat akan dilanjutkan untuk pasien Covid-19 di luar Jawa-Bali sebanyak 300.000 paket. Pasokan paket obat tersebut akan disiapkan Menteri BUMN yang diproduksi oleh BUMN farmasi.
Sementara, proses distribusinya akan dikoordinasikan oleh Panglima TNI dengan melibatkan pemerintah daerah, desa, puskesmas, Babinsa, hingga pengurus RT dan RW.
Jokowi pun menginstruksikan jajarannya supaya mengawasi pelaksanaan program ini secara ketat. "Ketiga paket obat isolasi mandiri ini tidak diperjualbelikan," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Cara Dapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih
Selanjutnya: Pasien isolasi mandiri dapat obat dan vitamin gratis dari Kemenkes, ini daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News