kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Grab tersandung perkara di KPPU, Hotman Paris ditunjuk jadi pengacara


Selasa, 08 Oktober 2019 / 08:48 WIB
Grab tersandung perkara di KPPU, Hotman Paris ditunjuk jadi pengacara
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara mereka dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

"Hotman Paris jadi pengacara Grab dan TPI," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Syahputra Saragih ditemui di kantornya, Senin (7/10).

Rencananya, Selasa (8/10) ini, persidangan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha itu akan berlangsung di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga: Tambah Ovo, ini daftar 5 startup pemilik gelar Unicorn di Indonesia

Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar. Pokok sidang akan membahas tanggapan terlapor terkait adanya dugaan terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu. "Dalam sidang di KPPU (sebelumnya), terlapor belum bisa menanggapi makanya ada tanggapan ketiga," ujarnya.

Menurut dia, penunjukkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab dan TPI, secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan selama ini sebagaimana pasal yang disangkan.

Baca Juga: Mengenal Beu Jek, penantang baru Go Jek dan Grab

Yakni yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika. Dua perusahaan yang dituduh melakukan itu ditunjuk pengacaranya yang sama," bebernya.

Dalam perkara ini, Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II, yang merupakan mitra Grab sendiri.

Baca Juga: Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta

Keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara"
Penulis : Murti Ali Lingga
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×