kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Grab tersandung perkara di KPPU, Hotman Paris ditunjuk jadi pengacara


Selasa, 08 Oktober 2019 / 08:48 WIB
Grab tersandung perkara di KPPU, Hotman Paris ditunjuk jadi pengacara
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika. Dua perusahaan yang dituduh melakukan itu ditunjuk pengacaranya yang sama," bebernya.

Dalam perkara ini, Grab Indonesia sebagai terlapor I dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II, yang merupakan mitra Grab sendiri.

Baca Juga: Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta

Keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah akan didenda maksimal Rp 25 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara"
Penulis : Murti Ali Lingga
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×