Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto
Menurut David, tindakan Grab tersebut dengan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
Baca Juga: Tarif baru ojek online berlaku hari ini, berikut tanggapan Gojek dan Grab
Seret Kominfo
Selain itu, kasus sayembara Grab ini juga turut menyeret instansi terkait, salah satunya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II.
David menilai Kemenkominfo dalam hal ini turut bertanggung jawab atas ulah nakal Grab tersebut karena kurangnya pengawasan untuk menegakan aturan main yang benar, termasuk regulasi terkait perlindungan konsumen.
“Jangan sampai tindakan yang semena-mena ini diabaikan. Jika tidak diawasi dengan benar, bakal banyak lagi konsumen yang dirugikan,” katanya.
Baca Juga: Buka bisnis kuliner lewat GrabFood, simak panduannya di sini
Di lain sisi, David mengingatkan meski dalam gugatan melibatkan individu pelanggan, di mana mediasi terbuka, namun proses advokasi secara hukum harus dijalankan.
Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp 2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa.
Sementara dalam gugatan itu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika dituntut untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Grab. Kontan.co.id sudah menghubungi Public Relations Manager Grab Indonesia Andre Sebastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News