kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Google sepakati pajak, Menkeu rahasiakan nilainya


Selasa, 13 Juni 2017 / 15:52 WIB
Google sepakati pajak, Menkeu rahasiakan nilainya


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan digital raksasa Google Asia Pasific Pte Ltd terkait dengan kewajiban membayar pajak di Indonesia.

Menurut dia, Google mau membayar pajak atas penghasilannya yang didapat dari Indonesia. dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016. Namun ia enggan menyebutkan betapa angka pajak yang dibayar Google.

"Kami sudah ada pembahasan dengan mereka (Google) dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT tahun 2016," kata Sri Mulyani di kantornya, Selasa (13/6).

Terkait jumlah yang dibayarkan, Sri Mulyani mengatakan bahwa mengatakan pembayaran pajak ini bersifat rahasia, sehingga dirinya t tidak bisa mengungkapkan berapa besarannya.

“Karena itu adalah sesuatu yang sifatnya rahasia, kami tidak lakukan (pengungkapan jumlah) berapa satu perusahaan atau wajib pajak membayar berapa,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah kesulitan untuk menemukan angka besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google.

Ditjen Pajak menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Pemerintah juga memegang total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 yang sebesar US$ 830 juta. Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar iklan sekitar 70%.

Sementara dalam dokumen pajak yang di audit Ernst & Young LLP terbitan 11 Februari 2016 yang disimak oleh KONTAN, tertera bahwa PT Google Indonesia (PT GI) telah membayar pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar atau 25% dari penghasilan kena pajak (taxable income) sebesar Rp 20,88 miliar.

Pada tahun 2015, PT GI membukukan pendapatan sebesar Rp 187,5 miliar. Pembayaran pajak pada tahun 2015 ini memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp 30.7 miliar.

Adapun pada dokumen pajak Google lainnya yang disimak oleh KONTAN, Google Asia Pacific Pte. Ltd (GAP) membukukan total pendapatan sebesar US$ 109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia pada tahun 2015 di mana 10 besar klien Indonesia berkontribusi sebesar 55% dari pendapatan atau sebesar US$ 60 juta.

Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, seharusnya pemerintah memakai perhitungan berdasarkan dokumen tersebut untuk memajaki Google.

“Pemerintah berarti sudah punya data, bahwa ini yang benar dong. Ini audited. Harusnya yang ini yang dipakai, bukan angka-angka lain karena ini officially di-submit oleh perusahaan, termasuk ke otoritas pajak Singapura,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×