kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Google jawab permintaan blokir video ISIS


Selasa, 05 Agustus 2014 / 14:04 WIB
Google jawab permintaan blokir video ISIS
ILUSTRASI. Promo RedDoorz Gaspol Edisi Februari, Nikmati Berbagai Diskon Buat Menginap!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah menyurati Google, Senin (4/8/2014), untuk memblokir video terkait Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di YouTube yang mengajak warga Indonesia bergabung dalam kelompok itu.

Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia, Shinto Nugroho mengatakan, pihaknya “telah menerima surat permintaan dari Kemenkominfo untuk melakukan take-down beberapa video dan telah menindaklanjutinya.”

Dari pantauan KompasTekno pada Selasa (5/8) sekitar pukul 10.30 WIB, video ajakan agar warga Indonesia bergabung dengan ISIS sudah diblokir di YouTube.

Shinto berjanji untuk memberikan informasi lebih detail terkait pemblokiran ini.

Dalam sebuah pernyataan di situs web resminya, Juru Bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, ada sekitar 7 video terkait penyebaran paham ISIS di YouTube. "Kita minta diturunkan video tersebut di YouTube," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan Kemenkominfo untuk memblokir video yang berkaitan dengan ISIS karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Instruksi itu disampaikan kemarin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.

Dari hasil rapat koordinasi terbatas, Djoko mengatakan bahwa setiap upaya perkembangan paham ISIS di Indonesia harus dicegah, termasuk mencegah berdirinya perwakilan-perwakilan dalam bentuk formal dan informal. (Aditya Panji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×