kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Google, Facebook, Yahoo!, Twitter diperiksa Pajak


Kamis, 07 April 2016 / 11:14 WIB
Google, Facebook, Yahoo!, Twitter diperiksa Pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah sedang menggelar pemeriksaan khusus terhadap Facebook, Twitter, Google dan Yahoo!. Sebab mereka tidak pernah membayar pajak badan usaha ke Indonesia, kendati mendapatkan penghasilan di sini.

Maklum, empat perusahaan tersebut selama ini beroperasi di Indonesia sebagai dependent agent dan representative office. Dengan status itu, seharusnya keempat perusahaan itu tak boleh menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.

Namun pada kenyataannya, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, banyak penghasilan yang telah diterima empat perusahaan raksasa itu dari aktivitas bisnis di Indonesia. Seluruh penghasilan pergi ke perusahaan induknya di Singapura.

Sedangkan bagian Indonesia nihil saja. Oleh karena itu, "Kini kami sedang menghitung potensi pajak yang hilang hingga lima tahun ke belakang," kata Bambang, Rabu (6/4).

Asal tahu saja, keempat perusahaan tadi terdaftar di Singapura. Masing-masing bernama Facebook Singapore Pte Ltd, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Google Asia Pacific, dan Yahoo Singapore Pte Ltd.

Sekarang keempatnya sudah ditetapkan menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT).  Kini nama mereka adalah BUT Facebook Singapore Pte Ltd, BUT Twitter Asia Pacific, BUT Google Asia Pacific dan BUT Yahoo Singapore Pte Ltd.

Potensi pajak besar

Status BUT adalah bentuk usaha yang ditetapkan bagi orang pribadi atau badan usaha yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Kantor Pajak Pratama Kantor (KPP) Jakarta Khusus sudah menetapkan  Google cs sebagai BUT. 

Menurut Kepala Kanwil Jakarta Khusus M Hanif, ada potensi pajak yang besar dari bisnis Google, Facebook, Yahoo!, dan Twitter di Indonesia. Apalagi pengguna empat perusahaan itu cukup besar, plus pendapatan iklan.

Pengalaman di Inggris, begitu  menetapkan status BUT untuk Google, penerimaan pajak dari Google meningkat besar dari hanya £ 1,3 juta, menjadi £ 130 juta.

Hanif menambahkan, Google memang telah membayar pajak. Tapi pajak yang dibayar sebatas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak atas karyawannya. Adapun pajak penghasilan perusahaan dari hasil bisnis di Indonesia tidak pernah dibayarkan.

Ke depan, penghasilan mereka akan kena pajak. Pajak tersebut akan dikreditkan sebagai kewajiban perpajakan mereka di Singapura. Kepastian ini tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indonesia dengan Singapura.

Sebelumnya Sapto Anggoro, Chief Executive Officer Adstensity mengungkapkan,  tahun lalu nilai iklan digital mencapai Rp 11,78 triliun atau setara 8% dari total kue iklan di Indonesia. Adapun versi data KlikIndonesia, penghasilan perusahaan internet asing dari Indonesia mencapai
Rp 15 triliun per tahun.

Pemeriksaan laporan keuangan Facebook, Twitter, Google dan Yahoo! bagian dari upaya pemerintah untuk memungut pajak dari setiap transaksi e-commerce. Yang menjadi target adalah  para pelaku usaha internet asing yang memiliki pengguna banyak dari Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×