kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR cecar pemerintah soal PMK 78


Senin, 03 Juni 2013 / 22:28 WIB
DPR cecar pemerintah soal PMK 78
ILUSTRASI. Promo Waktu Indonesia PegiPegi (WIP), Diskon Tiket Kereta s.d 20% Berbagai Bank


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencecar Kementerian Keuangan soal Peraturan Menteri Keuangan No. 78/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Perdebatan pun muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI dengan Kemenkeu yang sebenarnya direncanakan untuk membahas penerimaan negara dan defisit anggaran, Senin (3/6).

Perdebatan muncul dari pernyataan keras Nusron Wahid, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar. Nusron meragukan efektivitas dan sasaran dari aturan PMK 78 yang menurutnya banyak membunuh usaha rokok kecil.

Pernyataan ini dijawab oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brojonegoro. Menurut Bambang, dasar filosofi aturan ini adalah memberikan keadilan bagi produsen rokok kecil yang harus menghadapi saingan sesama produsen rokok kecil, namun dimodali oleh perusahaan rokok raksasa. "Kenyataan ini sudah kita deteksi di lapangan," kata Bambang.

Menurut Bambang, PMK ini akan memastikan produsen rokok berkedok kecil akan dikenai cukai seperti yang seharusnya. "Jadi yang semestinya membayar layer 1, tapi sekarang membayar dengan tarif layer 2 dan 3, akan membayar dengan semestinya,"kata Bambang. Bambang yakin PMK 78 akan menambah pemasukan negara dari cukai sebesar Rp 920 miliar

Jawaban Bambang ini langsung direspon oleh Nusron. Menurutnya, PMK No 78 sebetulnya mengacu pada ada UU yang salah. UU No 39 Tahun 2007 jo UU No 11 Tahun 1995 hanya mengatur ketentuan barang kena cukai dengan tarif tertinggi. Tarif tertinggi dikenakan pada berdasarkan harga jual pabrikan dan harga jual eceran. "Harusnya pemerintah menggunakan UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,"kata Nusron.

Nusron juga membantah pernyataan Bambang. Dari temuan ia di lapangan, kalangan pengusaha rokok dalam negeri kompak menolak aturan ini. Hal ini membuat Nusron meragukan pemetaan yang dilakukan Kemenkeu. "Kalau BKF di Kemenkeu membuat aturan ini tapi tidak melakukan pemetaan dengan tepat, ini akan membunuh perusahaan rokok besar ataupun kecil," kata Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×