kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Golkar: Pengusiran itu hal biasa


Selasa, 01 Februari 2011 / 09:09 WIB
Golkar: Pengusiran itu hal biasa


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Priyo Budi Santoso menilai, pengusiran yang dilakukan Komisi III DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal biasa. Bagi Priyo, peristiwa tersebut adalah hak konsitusi DPR.

"Dulu hal ini juga pernah dilakukan Komisi III DPR dengan Kapolri bahkan komisi XI juga pernah menolak Sri Mulyani. Jadi kalau KPK dianggap teraniaya itu tidak benar,” ujar Priyo, Senin (31/1)

Sebaliknya, Priyo yang juga Ketua DPP Partai Golkar ini meminta semua pihak memberikan ruang bagi DPR untuk menjalankan misinya sesuai konstitusi. Dia berharap masyarakat tidak mencerca tindakan Komisi III DPR Tersebut. "Semua pihak harus menghormati," tegasnya.

Bahkan, Priyo mengkritik KPK karena telah menahan anggota DPR 1999-2004 yang terlibat dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Priyo mengatakan, KPK seharusnya menahan diri untuk menahan para tersangka tersebut karena belum ada kejelasan siapa penyuapnya. "Saya menyayangkan dari sudut itu dan kami merasa mereka memaksakan menangkap para anggota tersebut,” katanya.

Asal tahu saja, pada akhir pekan lalu, KPK telah menahan 19 orang anggota DPR periode 1999-2004 yang terlibat dugaan suap tersebut. Tindakan KPK itu kemudian "dibalas" oleh Komisi III DPR dengan mengusir KPK saat rapat kerja kemarin.

Komisi III DPR berdalih menolak kehadiran Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Para politisi itu menuding kasus dugaan suap yang melibatkan kedua pimpinan KPK itu harus dituntaskan. Mereka menolak keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus suap Bibit dan Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×