kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

DPR larang Bibit dan Chandra hadir


Selasa, 01 Februari 2011 / 08:45 WIB
DPR larang Bibit dan Chandra hadir


Reporter: DPR Larang Chandra dan Hamzah Hadir | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Para politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan serangan balik setelah 19 rekan mereka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini DPR melarang dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto serta Chandra M Hamzah, mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Alasan penolakan DPR, kedua pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka kasus suap Anggoro Widjojo. Padahal, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan deponeering atau surat pembebasan bagi keduanya atas kasus itu.

Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK sendiri diagendakan kemarin dan Selasa ini (1/2). Politikus PDI Perjuangan Gayus Lumbun bilang alasan penolakan tersebut terkait dengan aspek etika dan rasa keadilan masyarakat "Keduanya sudah jadi tersangka kendati Kejaksaan Agung lalu mengesampingkan kasus ini," ujarnya, Senin (31/1).

Keputusan Komisi III DPR tersebut diambil melalui voting dengan komposisi 24 menolak keduanya hadir dan 15 setuju hadir. Tapi Gayus menolak langkah ini sebagai serangan balik para politisi terhadap KPK yang menahan 19 tersangka dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. Politisi Partai Golkar Nudirman Munir juga menampik anggapan tersebut.

Ketua KPK Busyro Muqoddas kecewa dengan sikap Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum tersebut. "Jelas kami sangat kecewa, tapi kami hormati," ujar Busyro.

Ia menegaskan, penangkapan 19 politisi oleh KPK bukanlah tebang pilih namun karena ada alat bukti yang cukup. Busyro pun menegaskan bahwa baik penerima suap maupun pemberi suap semuanya bisa ditahan.

Pengamat politik Arbi Sanit menilai, larangan Komisi III DPR terhadap dua pimpinan KPK tersebut menunjukkan sikap reaktif. Pelarangan terhadap dua pimpinan KPK tersebut dapat berimplikasi melemahkan kinerja KPK dalam penegakan hukum.

Setali tiga uang, pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, sikap Komisi III DPR kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi. Keputusan ini semakin mengesankan DPR melakukan serangan balik terhadap KPK. "Tak perlu mempersoalkan status Bibit Samad dan Chandra Hamzah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×