Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menilai, tiga anggota MKD dari Golkar sedang bermanuver untuk menghentikan proses penyelidikan perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Manuver itu dilakukan dengan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Freeport.
Selama proses di pansus berjalan, maka penyelidikan yang dilakukan MKD akan terhenti.
"Itu salah satu upaya untuk menghentikan proses di MKD," kata Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Sudding mengatakan, tidak ada aturan dalam tata beracara di mana MKD bisa mengeluarkan rekomendasi untuk pembentukan pansus.
Dia menegaskan akan menolak usulan pembentukan pansus tersebut dalam rapat Pleno MKD siang ini.
Politisi Partai Hanura ini menambahkan, sah-sah saja jika DPR hendak membentuk Pansus Freeport.
Namun, rekomendasi tidak perlu datang dari MKD. Proses di pansus juga tak boleh menghalangi proses yang berjalan di MKD.
"Tidak perlu menggeser proses di MKD untuk pembentukan pansus," ucap Sudding.
Usulan pembentukan pansus ini pertama kali disampaikan oleh anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae, dan diamini oleh dua anggota MKD dari Golkar lainnya.
Ridwan beralasan proses yang ada di MKD hanya menyangkut pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.
Sementara itu, kata dia, publik menginginkan kasus ini terang benderang dan semua pihak yang terlibat diungkap.
"MKD bisa melahirkan rekomendasi untuk DPR agar membentuk pansus Freeport. Kita tunggu dulu hasil dari pansus itu," ujar Ridwan.
(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News