kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Gita Wirjawan ditunjuk menjadi Menteri Perdagangan


Senin, 17 Oktober 2011 / 12:38 WIB
Gita Wirjawan ditunjuk menjadi Menteri Perdagangan
ILUSTRASI. Desain jembatan penyeberangan orang (JPO) proyek properti apartemen Evencio di Margonda, Depok yang digarap PT PP Properti Tbk. 


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gita Wirjawan secara mengejutkan ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan posisi Mari Elka Pangestu.

"Tadi dalam pertemuan saya diminta oleh bapak Presiden dan diberikan tugas yang baru sebagai Menteri Perdagangan," katanya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (17/10).

Gita mengaku sangat senang atas tawaran jabatan baru yang diberikan oleh SBY. "Dengan senang hati saya menerima tugas tersebut," katanya.

Selain Gita, ada sejumlah nama baru yang menempati jabatan baru dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Amir Syamsuddin, anggota dewan pembina Partai Demokrat ditunjuk sebagai Menteri Hukum dan HAM menggantikan Patrialis Akbar.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi I Azwar Abubakar ditunjuk sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dan Letjen Marciano Norma ditunjuk selaku Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), anggota DPD RI Djan Faridz selaku Menteri Perumahan Rakyat, dan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan menjadi Menteri BUMN.

Selanjutnya, para calon menteri ini bakal menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (18/10) pukul 07.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×