kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

PKS pertimbangkan keluar dari koalisi terkait reshuffle


Senin, 17 Oktober 2011 / 11:22 WIB
PKS pertimbangkan keluar dari koalisi terkait reshuffle
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim mengungkapkan, partainya sudah menentukan sikap terkait reshuffle kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, keluar dari koalisi menjadi salah satu pilihan sikap PKS. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS yang digelar beberapa hari lalu.

"Ya kita tetap menunggu pengumuman resmi. Itu (keluar dari koalisi) menjadi salah satu usulan pilihan. Tapi keputusan pastinya akan ditetapkan setelah ada pengumuman reshuffle oleh Majelis Syuro PKS," katanya saat dihubungi KONTAN (17/10).

Kendati demikian, ia juga menegaskan, PKS tetap membuka kemungkinkan melanjutkan koalisi. Pertemuan Majelis Syuro PKS akan digelar secepat mungkin setelah presiden secara resmi mengumumkan reshuffle, yang kabarnya akan dilakukan pada Rabu, 19 Oktober mendatang.

Hakim membantah bila langkah partainya ini disebut sebagai upaya mengancam atau mengintervensi. "Kita tetap menghormati hak prerogatif presiden. Tapi kan juga ada kontrak politik yang harus dihormati. Kontrak politik PKS dengan presiden dulu itu empat menteri di kementrian yang definitif, kalau diganti bagaimana kontraknya ini," tandasnya.

Ia hanya berharap, presiden tidak mengabaikan mitra koalisi. Salah satunya bisa dilakukan dengan membicarakan soal bagaimana sebuah kebijakan, termasuk reshuffle, dirumuskan sebelum kemudian diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×