Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sedang meneliti dari adanya isu mengenai kartel migor ini. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kontan mengungkapkan bahwa saat ini belum ada posisi mengenai isu ini.
“Saat ini KPPU belum ada posisi. Kami masih menelitinya. Insha Allah dalam minggu ini kami sampaikan,” kata Deswin ketika dihubungi Kontan, Minggu (16/1).
Sahat menjelaskan, bahwa saat ini yang bisa dilakukan agar harga migor bisa turun dan terjangkau oleh masyarakat, adalah dengan adanya pengeluaran biaya atau tunjangan dari kemahalan harga migor, dan menjadi program pemerintah.
“Kalau mau harga jual migor turun dan affordable iya ada pengeluaran biaya atau tunjangan kemahalan harga migor, dan ini dapat dijadikan sebagai Program Pemerintah,” kata Sahat.
Baca Juga: BI Perkirakan Inflasi Januari 2022 Sekitar 0,58%, Berikut Komoditas Pendorongnya
Sahat juga berpendapat, agar suasana tidak menjadi rumit dan tidak terjadi ketimpangan dari harga migor di pasar, menurutnya tunjangan kemahalan itu dapat diambil dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan dibagikan ke masyarakat melalui kementerian yang berwenang.
“Apabila tunjangan kemahalan ini disalahgunakan oleh oknum untuk menimbun harga yang murah itu, lalu di ekspor, maka penimbun tersebut perlu dikenai pidana,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah jangan sampai mengorbankan petani sawit untuk menurunkan harga migor ke depannya, karena mereka sedang menikmati harga di pasar global yang sedang tinggi. “Jangan lupa bahwa republik ini juga dihuni oleh petani sawit, dengan harga sawit di pasar global tinggi, maka para petani juga menikmati, dan punya daya beli yang lebih baik.
Apakah mereka harus dikorbankan untuk menyenangkan para penduduk di perkotaan yang tak punya sawit?” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News