kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Giliran Jokowi menerima SBY tamu istana


Senin, 08 Desember 2014 / 12:56 WIB
Giliran Jokowi menerima SBY tamu istana
ILUSTRASI. Daun salam bermanfaat menurunkan kolesterol dan gula darah tinggi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Susilo Bambang Yudhoyono untuk pertama kalinya akan menginjakkan kaki kembali ke Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah pensiun sebagai Presiden pada 20 Oktober lalu. Kali ini, Presiden Joko Widodo yang bergantian menjadi tuan rumah dan menyambut SBY yang hadir sebagai Chairman Global Green Growth Institute.

Berdasarkan agenda Kepresidenan, pertemuan itu akan dilakukan pada Senin (8/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Inilah pertemuan kedua kalinya yang dilakukan SBY dan Jokowi setelah inagurasi pergantian kekuasaan sebulan lalu.

Proses pergantian kekuasaan berlangsung lancar. SBY bahkan menyiapkan upacara pisah sambut di Istana Merdeka.

Setelah tak lagi menjadi presiden, SBY menjalani aktivitasnya sebagai Chairman Global Green Growth Institute yang berbasis di Korea Selatan. Proses pelantikan SBY sebagai Chairman GGGI dilakukan seminggu sebelum Ketua Umum Partai Demokrat itu menuntaskan tugasnya sebagai presiden.

GGGI merupakan organisasi internasional baru yang ditujukan pada perkembangan ekonomi dan ketahanan lingkungan. Kedua hal itu dianggap tak bisa dipisahkan dan merupakan masa depan dunia.

Organisasi ini melibatkan banyak cabang ilmu dengan banyak pemangku kepentingan sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan isu perkembangan ekonomi dan ketahanan lingkungan di negara-negara berkembang. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×