kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi akan sering menggunakan pesawat komersial


Kamis, 04 Desember 2014 / 13:38 WIB
Jokowi akan sering menggunakan pesawat komersial
ILUSTRASI. Katalog Harga Promo Superindo 20 Juni 2022, Diskonan Seru!


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan akan lebih sering menggunakan pesawat komersial saat melakukan kunjungan kerja ke daerah. Pasalnya, cara ini dinilai lebih menghemat anggaran negara.

Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto, jika dibandingkan menggunakan pesawat kepresidenan, memakai pesawat komersial lebih hemat Rp 120 juta. Tengok saja, kalau memakai pesawat kepresidenan dalam sekali perjalanan, anggaran yang dikeluarkan bisa sampai Rp 160 - Rp 170 juta.

Apalagi, jika Jokowi memakai pesawat sewaan dari Garuda Indonesia. Anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai sepuluh kali lipat dari pesawat komersial, yakni sekitar Rp 400 juta.

Padahal, jika menggunakan pesawat komersial, anggaran yang dihabiskan hanya Rp 40 juta. "Karena menggunajan pesawat komersil, maka jumlah rombongan juga lebih sedikit," ujar Andi, Kamis (4/12).

Andi juga bilang, prinsipnya efisiensi dan rasionalisasi harus dilakukan. Selain akan lebih banyak menggunakan pesawat komersial kelas ekonomi, Jokowi juga akan merampingkan jumlah tim kepresidenan yang diberangkatkan.

Ia mencontohkan, ketika Jokowi melakukan kunjungan ke China dan Myanmar, tim pendahulu yang diberangkatkan lebih sedikit. Karena dikurangi hingga sepertiga dari yang biasanya. Nah, jika ada dana lebih hasil penghematan, nantinya akan digunakan sebagai dana bantuan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×