kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Gerindra: Anggaran perjalanan sebaiknya untuk infrastruktur


Selasa, 26 Juli 2011 / 15:00 WIB
Gerindra: Anggaran perjalanan sebaiknya untuk infrastruktur
ILUSTRASI. Manfaat buah naga bisa dirasakan tubuh saat dikonsumsi secara rutin.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Gerindra mendesak pemerintah memangkas anggaran perjalanan. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, anggaran itu sebaiknya dialihkan untuk pendidikan, infrastruktur atau kesehatan.

Gerindra menghitung, anggaran perjalanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 sebesar Rp 20,912 triliun. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menilai, angka tersebut sangat fantastis. "Waktu saya melihat angka-angka tersebut saya kaget. Saya pikir ada salah ketik," ujar Hashim, Selasa (26/7).

Hashim menilai, studi banding yang dilakukan DPR tidak efektif. Selain karena waktunya terbilang singkat, dia mengatakan, banyak anggota yang terkendala dalam bahasa.

Karena itu, dia meminta anggaran perjalanan ditinjau lagi. "Dipangkas dana untuk infrastruktur juga bisa. Saya lihat di daerah Kalimantan jalannya hancur habis," tambahnya.

Partai Gerindra merupakan satu-satunya partai yang melarang anggota DPR fraksi Gerindra untuk pergi studi banding ataupun kunjungan kerja ke luar negeri.

Menurut Hashim larangan itu akan dilakukan hingga 2014. Tindakan Gerindra melakukan itu untuk meningkatkan efesiensi anggaran. "Tapi, kalau pakai uang sendiri silahkan. Tapi kalo tujuannya nggak jelas itu haram," tutup Hashim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×