kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gerak Cepat Otorita IKN, Enam Aturan Pelaksanaan UU IKN Dilakukan Konsultasi Publik


Selasa, 22 Maret 2022 / 15:26 WIB
Gerak Cepat Otorita IKN, Enam Aturan Pelaksanaan UU IKN Dilakukan Konsultasi Publik
ILUSTRASI. Patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 10 Maret lalu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe langsung melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait.

Tahap awal memang belum langsung dilakukan pembangunan fisik. Namun Bambang menyebut ada enam aturan pelaksanaan dari UU No 3 tahun 2022 mengenai Ibukota Negara (IKN) Nusantara yang harus dirampungkan dalam waktu 2 bulan.

Sebagai tahap penyusunan rancangan aturan pelaksana UU IKN, pemerintah membuka konsultasi publik yang digelar selama dua hari pada 22-23 Maret 2022. Konsultasi publik tersebut melibatkan kurang lebih 170 undangan dan perwakilan Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, lembaga adat, organisasi masyarakat, akademisi, swasta hingga masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Rancangan Aturan Pelaksana UU IKN

"Jadi proses yang bermakna dalam mewujudkan partisipasi publik dalam penyusunan berbagai peraturan turunan undang-undang IKN yang sangat penting ini," kata Bambang dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No 3 tahun 2022 secara daring, Selasa (22/3).

Bambang menambahkan, penyelesaian enam rancangan peraturan pelaksanaan undang-undang IKN sangat esensial, lantaran menjadi dasar bagi Otorita IKN untuk bekerja sesuai rencana induk IKN.

"Konsultasi publik sangat penting untuk memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan ibukota Nusantara. Hal ini tentu akan memudahkan kelancaran otoritas dalam melakukan persiapan pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan IKN," ungkapnya.

Ia mengakui akan ada banyak tantangan yang dihadapi dalam pembangunan ibukota negara. Oleh karenanya Ia dan Wakil Kepala Otorita IKN tancap gas sejak dilantik 10 Maret lalu, termasuk penyelesaian aturan pelaksanaan UU IKN.

Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati mengatakan, keenam aturan pelaksanaan tersebut terdiri dari dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (Perpres).

Adapun secara detil ialah, RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN yang akan jadi inisiasi Kementerian Dalam Negeri, RPP Pendanaan dan Penganggaran IKN inisiasi Kementerian Keuangan. Kemudian, rancangan Perpres Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibukota Nusantara penyusunnya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara

Rancangan Perpres Perincian Rencana Induk IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR dan Bappenas. Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN. Terakhir Rancangan Perpres Otorita IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.

"Berbagai dalam pelaksanaannya harus ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak undang-undang IKN diundangkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2022. Tanggal waktu untuk pelaksanaan peraturan undang-undang yang sangat pendek, oleh sebab itu forum konsultasi publik kami sangat berharap dapat betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman kita semua," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×