Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
Ia mengakui akan ada banyak tantangan yang dihadapi dalam pembangunan ibukota negara. Oleh karenanya Ia dan Wakil Kepala Otorita IKN tancap gas sejak dilantik 10 Maret lalu, termasuk penyelesaian aturan pelaksanaan UU IKN.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati mengatakan, keenam aturan pelaksanaan tersebut terdiri dari dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (Perpres).
Adapun secara detil ialah, RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN yang akan jadi inisiasi Kementerian Dalam Negeri, RPP Pendanaan dan Penganggaran IKN inisiasi Kementerian Keuangan. Kemudian, rancangan Perpres Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibukota Nusantara penyusunnya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara
Rancangan Perpres Perincian Rencana Induk IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR dan Bappenas. Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN. Terakhir Rancangan Perpres Otorita IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
"Berbagai dalam pelaksanaannya harus ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak undang-undang IKN diundangkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2022. Tanggal waktu untuk pelaksanaan peraturan undang-undang yang sangat pendek, oleh sebab itu forum konsultasi publik kami sangat berharap dapat betul-betul dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman kita semua," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News