kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara


Senin, 21 Maret 2022 / 14:02 WIB
Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara
ILUSTRASI. Desain Istana Negara berbentuk burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karya seniman I Nyoman Nuarta. Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan skema penggalian dana untuk menarik masuk pemodal dan membiayai proyek Ibu Kota Negara (IKN).

Salah satu skema yang dikembangkan  adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan penggunaan dana filantropi.

Nantinya, pemerintah akan memberikan jaminan atas pendanaan dari badan usaha yang menggarap proyek IKN tersebut. Artinya apabila badan usaha penggarap proyek IKN kesulitan membayar utang untuk mendanai proyek, maka pengembaliannya akan dijamin pemerintah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengungkapkan, besaran anggaran permi penjaminan proyek tersebut akan bergantung pada hasil asessmen dalam setiap risiko proyek yang ada serta tahapannya.

Baca Juga: Proyek Ibu Kota Baru Butuh Dana, Tapi Investor Belum Juga Nyata

Sehingga Ia tidak dapat memastikan berapa besaran jumlah anggaran tersebut. “Besaran premi penjaminan akan tergantung pada hasil asessmen risiko tiap-tiap proyek dan tahapannya,” tutur Luky kepada Kontan.co.id, Senin (21/3).

Adapun menurutnya, dalam keseluruhan skema penjaminan pemerintah terhadap proyek IKN, akan turut mengikutsertakan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk menjaga ring fence.

Adapun, Ia mengatakan, penjaminan pemerintah untuk proyek IKN telah dimandatkan dalam Undang-Undang  IKN,  dapat dilakukan melalui berbagai skema KPBU, pinjaman langsung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), proyek strategis nasional (PSN).

“Berbagai skema ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan proyek,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×