Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan aturan pelaksana UU Ibu Kota Negara (IKN) masih dalam proses penyusunan. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan masukan atas aturan pelaksana UU IKN
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menyebutkan, terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara. Lalu Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: KSP: Pemilik Tanah di Wilayah IKN Bisa Ajukan Klaim
Kemudian, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn. Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik,” imbuh Sidik dalam pernyataan tertulis, Senin (21/3).
Pemerintah juga melakukan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.
Ia mengajak masyatrakat untuk bergabung dalam konsultasi publik peraturan pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN yang akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. “kita mengajak masyarakat untuk bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id,” imbuh Sidik.
Baca Juga: Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News