Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 omicron. Pemerintah menyebut telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi potensi gelombang omicron.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat dihimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM sesuai dengan level di masing-masing daerah.
Ia bilang, kebijakan dan pelaksanaan PPKM leveling yang pemerintah terapkan tetap mengikuti level asesmen PPKM minggu sebelumnya, dengan memberi bobot assemen lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari berbagai sumber dan jelaskan bahwa varian omicron ini menyebabkan penularan lebih cepat atau jauh lebih cepat. Bahkan di beberapa negara seperti Amerika serikat, Israel, Perancis dan Jepang angka kematian terkonfirmasi juga sudah mulai melewati puncak delta," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2).
Baca Juga: Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali, PPKM Level 3 Artinya Apa?
Namun, pola yang berbeda juga terjadi di negara lain seperti di Afrika Selatan. Oleh karenanya, Luhut menegaskan, pemerintah terus melakukan pembaruan data dengan meminta masukan dari berbagai ahli dan menganalisis perkembangan yang terjadi seluruh negara dan di Indonesia.
Adanya varian omicron, membuat tren kasus Covid-19 di Indonesia meningkat pesat. Namun secara umum dampak terhadap keterisian rumah sakit dan kasus kematian secara keseluruhan masih relatif jauh lebih kecil dibandingkan saat gelombang varian delta.
Misalnya, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat. Namun angka perawatan rumah sakit dan kematian di wilayah tersebut masih relatif rendah dibandingkan saat gelombang delta.
"Namun untuk Provinsi Bali perlu mendapat perhatian khusus karena terdapat tren penambahan kasus melebihi puncak delta. Tapi angka keterisian rumah sakit juga meningkat tapi masih tetap dalam border line," kata Luhut.
Luhut mengungkap, 65% pasien yang dirawat di rumah sakit saat ini memiliki gejala ringan dan tanpa gejala. Ke depannya bagi pasien tanpa gejala dan juga gejala ringan diminta untuk tidak melakukan isolasi di rumah sakit. Dimana rumah sakit akan dikhususkan bagi pasien bergejala sedang, berat dan kritis.
"OTG dan gejala ringan yang kita minta jangan masuk rumah sakit, tapi masuk saja ke isoter karena cukup dengan isoter," ujarnya.
Luhut juga menegaskan masyarakat yang belum divaksinasi untuk segera mendapatkan vaksinasi, dan yang telah mendapatkan dosis pertama diminta segera mendapatkan dosis kedua.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3
Vaksinasi penting, mengingat dari 356 kasus kematian sejak omicron masuk ke Indonesia, sebanyak 42% merupakan pasien yang memiliki komorbid dan 44% lansia serta 69% belum divaksin. Maka bagi masyarakat dengan komorbid dan lansia, Luhut menegaskan pentingnya segera mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Jadi saya mohon orang-orang yang dirinya untuk mengajukan jangan vaksinasi anda itu bertanggung jawab di komunitasmu kalau ada orang yang meninggal karena tidak divaksin," tegasnya.
Berdasarkan data-data tersebut, pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan. Pertama, mendorong percepatan vaksinasi terutama untuk para lansia dan kelompok rentan lain dan juga penyediaan vaksin booster yang cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Menko Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Akan Naik Jadi PPKM Level 3
Kedua, meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit termasuk tenaga kesehatan obat-obatan dan meningkatkan jumlah tempat tidur rumah sakit yang dikonversi untuk isolasi pasien Covid-19.
"Jadi jumlah tempat tidur ini sudah kita siapkan sama dengan delta kemarin. kemudian mengaktifkan fasilitas-fasilitas isolasi terpusat untuk merawat pasien OTG dan gejala ringan, sehingga tidak membebani rumah sakit," ujar Luhut.
Ketiga, mendorong fasilitas penginapan khusus para nakes, sehingga mereka dapat terproteksi juga kesehatannya agar jangan sampai tertular.
Keempat, hanya pasien bergejala berat, sedang dan kritis yang akan masuk ke dalam rumah sakit dan sisanya melakukan isolasi terpusat. Terakhir pemerintah juga mendorong secara masif penggunaan telemedicine untuk masyarakat yang memiliki gejala ringan dan OTG.
Baca Juga: Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Pembatasan yang Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News