kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Pembatasan yang Dilakukan


Senin, 07 Februari 2022 / 14:17 WIB
Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Pembatasan yang Dilakukan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada empat wilayah yang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinaikkan ke level 3. Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Namun, kenaikan status tersebut buka lantaran tingginya kasus namun rendahnya tingkat tracing.

"Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2).

Berkaca pada karakteristik Covid-19 varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah. Terutama bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin.

Baca Juga: Menko Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Akan Naik Jadi PPKM Level 3

Luhut menyebut, beberapa penyesuaian dilakukan diantaranya untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan menggunakan pedulilindungi.

"PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," tegas Luhut.

Kemudian untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal 60% pengunjung.

"Untuk mal dibuka pada sampai pukul 21.00 dan maksimal 60% pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% dan wajib [tunjukkan] bukti vaksinasi dosis untuk anak dibawah 12 tahun," kata Luhut.

Kemudian di sektor UMKM seperti warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan maksimal pengunjung juga 60%. Demikian juga dengan restoran atau cafe dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 60% sampai pukul 21.00.

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," imbuhnya.

Di sektor keagamaan, tempat ibadah hanya diperbolehkan digunakan maksimal 50% dari kapasitasnya. Fasilitas umum hanya diperbolehkan digunakan dengan maksimal 25% dari kapasitas. Serta kegiatan seni budaya dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 20%.

"Dan teman-teman sekalian ini semua kan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgar. Karena kami terus terang tidak ingin juga apa namanya kita ketakutan dan ekonomi itu terganggu pada sebenarnya tidak ada masalah," ujar Luhut.

Luhut kembali menegaskan pentingnya seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Selain itu Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi agar para UMKM dan pedagang pedagang kecil tetap bisa berdagang dengan baik.

"Itu kita lindungi, tapi pedagang-pedagang juga disiplin kalau belum vaksin anda pergi vaksin supaya anda jangan jadi korban dan keluarganya juga jadi korban. Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa jangan takut tapi tetap memakai masker, cuci tangan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×