kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah tambah 11 sektor yang mendapat insentif pajak, simak daftar lengkapnya


Sabtu, 18 April 2020 / 07:30 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif guna menanggulangi dampak virus corona alias Covid-19 ke perekonomian Indonesia. Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha. 

“Setelah tindak lanjut diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), maka ditetapkan ada sebelas sektor tambahan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat media daring, Jumat (17/4).

Adapun 11 sektor usaha yang bakal dapat keringanan pajak adalah

  1. sektor pangan peternakan dan perkebunan hortikultura
  2. sektor perdagangan bebas dan eceran. 
  3. sektor ketenagalistrikan EBTK
  4. sektor migas
  5. sektor pertambangan.
  6. sektor kehutanan
  7. sektor pariwisata
  8. sektor telekomunikasi dan jasa hiburan. 
  9. sektor kontrstuksi
  10. sektor logistik
  11. sektor transportasi udara.

Baca Juga: Begini upaya pemerintah selamatkan maskapai penerbangan akibat corona

Kesebelas sektor usaha tersebut akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×