kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pemerintah tambah 11 sektor yang mendapat insentif pajak, simak daftar lengkapnya


Sabtu, 18 April 2020 / 07:30 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif guna menanggulangi dampak virus corona alias Covid-19 ke perekonomian Indonesia. Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha. 

“Setelah tindak lanjut diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), maka ditetapkan ada sebelas sektor tambahan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat media daring, Jumat (17/4).

Adapun 11 sektor usaha yang bakal dapat keringanan pajak adalah

  1. sektor pangan peternakan dan perkebunan hortikultura
  2. sektor perdagangan bebas dan eceran. 
  3. sektor ketenagalistrikan EBTK
  4. sektor migas
  5. sektor pertambangan.
  6. sektor kehutanan
  7. sektor pariwisata
  8. sektor telekomunikasi dan jasa hiburan. 
  9. sektor kontrstuksi
  10. sektor logistik
  11. sektor transportasi udara.

Baca Juga: Begini upaya pemerintah selamatkan maskapai penerbangan akibat corona

Kesebelas sektor usaha tersebut akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×