kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sri Mulyani perluas insentif pajak, tapi Industri pers tidak termasuk


Jumat, 17 April 2020 / 14:08 WIB
Sri Mulyani perluas insentif pajak, tapi Industri pers tidak termasuk
ILUSTRASI. ilustrasi media massa, koran, harian---- JAKARTA,10/05-PERHATIAN MEDIA MASSA. Foto berita halaman utama tentang vonis kasus penodaan agama tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Rabu (10/5). Vonis hukuman dua


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dipastikan tidak akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan pers. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memang ada perluasan insentif pajak ke sebelas sektor usaha. Namun, itu tidak termasuk perusahaan pers.

Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengisyaratkan perusahaan media dapat potongan pajak setidak-tidaknya keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawa  dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Baca Juga: Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak

Hal tersebut merupakan usulan dari Ketua Dewan Pers Mohammad Nur mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah.

Alasannya, dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) juga dirasakan oleh perusahaan yang menaungi profesi wartawan tersebut.

Adapun 11 sektor usaha yang akan dapat keringanan pajak antara lain pertama, sektor pangan peternakan dan perkebunan holtikultural.

Baca Juga: Jokowi putar otak selamatkan nasib karyawan selama wabah corona, ini 5 upayanya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×