Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dipastikan tidak akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan pers. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memang ada perluasan insentif pajak ke sebelas sektor usaha. Namun, itu tidak termasuk perusahaan pers.
Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengisyaratkan perusahaan media dapat potongan pajak setidak-tidaknya keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawa dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.
Baca Juga: Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak
Hal tersebut merupakan usulan dari Ketua Dewan Pers Mohammad Nur mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan media kepada pemerintah.
Alasannya, dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) juga dirasakan oleh perusahaan yang menaungi profesi wartawan tersebut.
Adapun 11 sektor usaha yang akan dapat keringanan pajak antara lain pertama, sektor pangan peternakan dan perkebunan holtikultural.
Baca Juga: Jokowi putar otak selamatkan nasib karyawan selama wabah corona, ini 5 upayanya