Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Syarat mendaftar Gelombang 22 Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, bantuan insentif selama 4 bulan sebesar Rp 600.000 per bulan, dan insentif survei evaluasi sebesar Rp 50.000.
Akun Instagram Kartu Prakerja mengimbau, untuk memberi kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan untuk mengikuti Gelombang 22 Kartu Prakerja.
"Beri prioritas bagi mereka yang terdampak pandemi, yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan. Beri tahu mereka, dampingi mereka," imbuh akun Instagram Kartu Prakerja.
Selanjutnya: Mau dapat insentif Rp 50.000 ? Isi survei Kartu Prakerja, ini caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News