Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Adapun proyek itu senilai Rp 1,3 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi tersebut adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek.
Yakni dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Baca Juga: Jaksa Agung: Potensi Kerugian Negara dari Kasus Dapen BUMN Masih Bisa Bertambah
Selain itu, para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.
"Sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," ucap Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News