Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di dua rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jalan Suryalaya, Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana itu berlangsung sejak sejak Selasa (4/2/2014) sore hingga Rabu (5/2/2014) dini hari.
“Yang digeledah adalah dua rumah, bukan empat atau lima. Rumah di Jalan Suryalaya III-IV dan Suryalaya V no 8A. Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menurut Johan, dokumen yang disita berkaitan dengan aset-aset. Namun, Johan mengaku tidak tahu detil isi dokumen tersebut. Johan juga mengatakan bahwa KPK terus melakukan penelusuran aset terkait Wawan. Terbuka kemungkinan tim penyidik KPK akan kembali menyita aset Wawan.
KPK telah menemukan lebih dari 100 item aset Wawan yang tersebar di Banten, Bandung, Jakarta, dan Bali. Sejauh ini, KPK telah menyita 22 mobil dan satu motor Harley Davidson yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang Wawan.
Dari 22 mobil tersebut, lima di antaranya merupakan mobil mewah berjenis Lamborghini, Ferrari, Bentley, Rolls Royce, dan Nissan GTR.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan empat perbuatan pidana, yakni melakukan suap terkait sengketa pilkada Lebak, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, serta pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News