kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akan dijerat pasal pencucian uang, Airin menangis


Senin, 03 Februari 2014 / 13:54 WIB
Akan dijerat pasal pencucian uang, Airin menangis
ILUSTRASI. Apa Kendala yang Menyebabkan BSU 2022 Tidak Cair.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terlihat menangis usai menjenguk suaminya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/2). Saat keluar dari KPK, Airin terlihat menutupi mulutnya dengan tisu sambil berjalan menuju mobilnya.

Adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah enggan berkomentar terkait kemungkinan dirinya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Sembari berjalan menuju mobilnya yang terparkir di samping KPK, Airin pun terus bungkam. Dia enggan mengomentari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para wartawan kepadanya.

Seperti diberitakan, KPK membuka peluang menjerat Airin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dimungkinkan apabila Airin juga turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya.

"Kalau menurut Pasal 5 Undang-undang TPPU walau dia (Airin) pasif dia bisa kena," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (28/1) lalu.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, diancam penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Belakangan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×