kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelar Aksi Massa, SPBI KFC Tuntut Tiga Hal Ini ke Perusahaan


Kamis, 21 April 2022 / 20:45 WIB
Gelar Aksi Massa, SPBI KFC Tuntut Tiga Hal Ini ke Perusahaan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hari ini Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Serikat Buruh KFC melakukan Aksi Massa Nasional di KFC Pusat, Kementerian Ketenagakerjaan dan Bursa Efek Indonesia untuk menuntut Hak Pekerja kepada pihak KFC.

"Dimana, bertepatan juga dengan momentum peringatan Hari Kartini dengan perjuangan Hak pekerja KFC yang di Kebiri. Bahwa Kami Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia PT.Fastfood Indonesia (SPBI KFC), menuntut hak pekerja KFC Indonesia," kata Korlap Aksi serta Ketua SPBI KFC Tony dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4).

Adapun tiga tuntutan yang disuarakan yakni, meminta perusahaan memberikan Hak THR 2022 yang sudah diatur di PKB. Kedua, meminta perusahaan memberikan kenaikan upah pekerja staf 2022 sesuai PKB KFC.

Ketiga, perusahaan diminta membayarkan Hak Tunjangan Pekerja dan Penghargaan Masa Kerja yang sudah 3 tahun tidak dibayarkan.

Baca Juga: Kisah jatuh bangun Kolonel Sanders hingga sukses temukan resep rahasia KFC

Tony menjelaskan, perusahaan di tengah pandemi Covid-19 masih mampu meluaskan usahanya dengan membangun usaha restoran lainnya. Namun disayangkan di sisi hubungan industrial di masa pandemi masih menyisakan berbagai masalah ketenagakerjaan.

"Baik masalah pengupahan pekerjanya di potong dan di hutang sepihak selama pandemi, upah lembur tahun 2020 yang dibayarkan tidak up date, jam kerja menjadi 28 jam kerja dengan inter memonya, hak tunjangan dan penghargaan masa kerja yang sampai sekarang belum dibayarkan, dan Hak Tunjangan Hari Raya (THR)2020 dan 2021 yang dicicil atau dipotong tidak sesuai PKB KFC," ungkapnya. 

Hal tersebut dirasakan sangat merugikan para pekerja di tengah pandemi. Tony menyebut, di masa pandemi para pekerja justru memiliki banyak jasa terhadap perusahaan. Dari hal tersebut, karyawan atau pekerja dinilai perlu memperoleh apresiasi.

Dibuktikan lagi, bahwa Hak THR 2022 yang diterima, kenaikan upah pekerja staf yang tidak naik selama 3 tahun tersebut Tidak Sesuai dengan PKB KFC. Serta tidak membayarkan hak tunjangan dan penghargaan masa kerja yang sudah 3 tahun tidak ada kejelasannya," imbuhnya.

Padahal mengenai THR sendiri pemerintah telah mengatur di PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9, Permenaker No.06 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan Pasal 4, kemudian SE MenakerNo.M/1/HK/04/IV/2022 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dan juga diatur di PKB KFC Pasal 23.

Baca Juga: Inilah jadwal pencairan THR PNS pusat dan daerah 2021

"Tetapi Ironisnya, KFC selama 2 tahun terakhir tidak mematuhi dan menjalankan Hak THR sesuai PKB KFC tersebut. Padahal tahun ini, Pemerintah menyatakan sudah memasuki pemulihan dan perkembangan ekonomi, di KFC terlihat juga sudah mulai ramainya customer di gerai-gerai KFC yang tentunya juga dibarengi dengan naiknya omzet di semua gerai-gerai KFC," ungkapnya.

Maka dengan kondisi tersebut, SPBI KFC menilai, perusahaan seharusnya tahun ini wajib menjalankan aturan THR 2022 sesuai PKB.

Dikutip dalam Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan mengenai THR keagamaan, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan ialah pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Serta pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×