Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pihak Garuda telah mengajukan pernyataan banding sehubungan dengan putusan majelis hakim dalam perkara sebelumnya, antara Hutomo Mandala Putra melawan Indo Multi Media dan Garuda Indonesia.
Pernyataan banding tersebut, dilayangkan pihak Garuda pada 1 Juni 2011. Dalam banding tersebut, Garuda menyatakan alasan banding pihaknya adalah karena pertimbangan hukum dalam perkara ini minim.
Dalam bandingnya, Garuda meminta pertimbangan hukum yang lebih adil kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keterangan ini disampaikan oleh Ahmad Maulana, salah satu Kuasa Hukum PT Garuda Indonesia, pada Kamis (9/6).
Menurutnya, dalam perkara ini, telah disebutkan secara jelas bahwa pelaku perbuatan melawan hukum adalah penerjemah bahasa asing. "Padahal sejak tahap mediasi, nama penerjemah itu, sudah sering dilontarkan. Tapi dilewatkan begitu saja," jelas Alan.
Selain itu, imbuh Alan, terdapat bukti yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Terkait dengan adanya tulisan kaki, yang dianggap telah mengejek Tommy Soeharto. Menurut Alan, jika hal tersebut sengaja dilakukan, maka pihaknya tidak akan berusaha untuk menarik eksemplar inflight magazine Garuda yang sempat beredar. "Garuda dan IMM bekerja sama menarik eksempar inflight magazine dan mengganti halaman yang terdapat catatan kaki tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut Alan mengungkapkan, bahwa sebelum perkara ini berjalan dijalur hukum, pihaknya telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan penggugat, guna menjernihkan dan mencari jalan keluar dari persoalan ini. "Apa jika orang yang memiliki niatan untuk mencemarkan nama baik orang lain, akan melakukan langkah kooperatif tersebut?" tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa, 24 Mei lalu, menyatakan bahwa Garuda dan IMM diharuskan untuk membayar Rp12,51 miliar secara tunai dan tanggung renteng kepada pihak Tommy Soeharto.
Selain itu, dalam putusannya majelis memutuskan, mengharuskan tergugat untuk menuliskan permohonan maaf kepada tergugat, dalam tiga edisi secara berturut-turut pada Inflight Magazine Garuda.
Sekedar mengingatkan, kasus ini terjadi karena Tommy Soeharto merasa dirugikan atas catatan kaki dalam sebuah artikel yang terbuat dalam Majalah Garuda edisi Desember 2009. Selanjutnya Tommy pun menggugat pihak-pihak terkait dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Artikel di halaman 30 yang bertajuk "A New Destination to Enjoy in Bali", itu sejatinya memuat cerita tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali. Namun di bawah tulisan terdapat catatan kecil bertuliskan: Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan.
Menurut kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu, isi artikel serta catatan kaki dibawahnya telah menyimpang dari azas hukum atau prinsip kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ia menduga tulisan tersebut sengaja ditulis dengan disertai niat buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News